Anime & MangaJepangOtaku

Tiga orang ini Ditahan Karena Mengunggah Manga One Piece yang Belum Resmi Dirilis

kepolisian jepang menangkap tiga orang karena tuduhan melanggar hak cipta. Mereka dinyatakan bersalah karena mengunggah Halaman demi halaman dari Chapter terbaru One Piece yang belum di publikasi secara resmi oleh penerbit.

Mereka yang di anggap bersalah adalah seorang wiraswasta dari Okinawa,You Uehara (30). Lalu ada seorang Penulis lepas bernama Shizuka Nagaya (23) dari Totori. Seorang lagi adalah Web Desainer Ryouji Hottai (31) dari Akita.

Apa yang membuat mereka bersalah? Polisi mengatakan bahwa Uehara dan Nagaya bertugas untuk membeli Weekly Shounen Jump lewat Toko yang menjualnya lebih awal. Pada bagian One Piece, mereka mengunggah scan halaman tersebut ke internet. Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui pula kalau kegiatan mereka sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kedua orang tersebut sudah menghasilkan 75 Juta Yen (sekitar 9,2 Milyar Rupiah) dari hasil monetasi situs yang mereka kelola. Dan yang lebih parah adalah Hottai yang melakukan hal seperti ini selama 3 tahun lebih, dia diprediksi menghasilkan 305 Juta Yen (37,5 Milyar Rupiah) selama waktu pengoperasiannya.

Salah Seorang Diantaranya Merasa Tidak Bersalah dan Mengajukan banding

One Piece Film Gold DAFUNDA

Uehara mengaku bersalah atas tuduhan yang menimpanya, sedangkan Nagaya mengajukan banding. Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam operasi situs sejak tahun lalu. Hottai sendiri mengaku kalau kegiatan ini dilakukan untuk membiayai kehidupannya selama ini.

Sampai saat ini pengadilan kasus pembajakan manga ini terus berlangsung di pengadilan Jepang. Kasus serupa memang sudah menjadi makanan sehari-hari para pengadil di negeri sakura tersebut.

Tanggapan Shueisha Selaku Penerbit Manga One Piece Mengenai Pembajakan ini

Karena kasus ini, Shueisha mengaku kecewa dengan mereka. Mereka kerja keras demi mendistribusikan karya mangaka kepada penggemar. Selain itu, tindakan ini juga akan mempengaruhi penghasilan mangaka yang membuatnya. Perusahaan penerbit asal Jepang itu berharap kasus ini bisa jadi peringatan bagi pembajak yang belum ditangkap.

Jepang adalah negara yang menjunjung tinggi hak cipta karya sejenis ini, dengan mengunggah atau mencuri konten yang dilindungi hak cipta, berarti anda siap mendapat hukuman penjara 10 Tahun atau didenda 10 Juta Yen. Tapi kalau dipikir-pikir lagi, membajak manga bajak laut itu seperti ironi ya?

Related Posts

Leave Comment